February 17th, 2009 Dimasukkan pada Kategori Blogging, Cerita-cerita
Judul di atas rasanya cukup terdengar aneh ya? Pernyataan di atas saya lontarkan ketika di jaringan Facebook saya ada yang sedang membahas tema “Apakah Copy Paste Dilarang?”. Yang menarik dalam pembahasan tersebut adalah ketika orang berpendapat bahwa perilaku copypaste dalam dunia online atau blog itu merugikan penulis asli, terutama dari segi faktor SEO blog yang dibajak, maka pertanyaan yang mengikuti penyataan tersebut adalah “apakah ada dasar hukumnya?”Yach, harus kita akui bahwa untuk mendapatkan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual, memang rasanya tidak mudah bagi sebuah blog yang materinya disajikan secara bertahap dan metode pembuktian kepemilikan sebuah artikel blog pun masih sering dianggap kabur dan kurang valid.
Namun, hal itu tidak kemudian menyangkal fakta bahwa tidaklah mudah mendapatkan ide dalam membuat sebuah artikel yang layak baca untuk ditampilkan dalam blog tanpa usaha yang cukup. Apalagi bila yang dibajak adalah sebuah artikel blog yang dibuat dengan susah payah dan riset yang panjang oleh bloggernya, dan kemudian dibajak begitu saja tanpa memberikan link back, yang berarti tidak memberikan manfaat (dari segi SEO maupun branding) apapun bagi si penulis dan bahkan akan cenderung merugikan dalam jangka panjang. Karena itu, membajak artikel blog orang lain adalah perbuatan yang merendahkan nilai dari ‘usaha’ sang blogger untuk membuat artikel blog tersebut.
Lalu, hubungannya sama kata ’selingkuh’ di judul artikel blog ini apa?
Perselingkuhan, terutama yang terjadi pada sepasang kekasih yang belum menikah bukanlah perbuatan yang dilarang oleh hukum yang berlaku di Indonesia. Tidak ada satu ayat pun dari hukum Indonesia yang mengatur tentang perselingkuhan diantara sepasang kekasih yang belum menikah. Tapi bukankah banyak terjadi masalah seperti perkelahian, putusnya hubungan silaturahmi, sakit hati berkepanjangan dll karena pasangan kita berselingkuh? Lalu kita mencari pembenaran dari tindakan-tindakan yang diakibatkan oleh perselingkuhan itu dengan mengkait-kaitkannya pada hal seperti etika, komitmen dan perasaan. Lha, secara tidak langsung, toh banyak orang (baik secara sadar maupun tidak) yang beranggapan bahwa perselingkuhan di antara kekasih adalah sesuatu yang ‘dilarang’ sekalipun tidak memiliki dasar hukum.Maka dari itu, daripada menjadi perdebatan tanpa hasil yang melelahkan. Bila ada yang ngotot pada pendapat bahwa seharusnya membajak artikel blog orang lain adalah tidak dilarang karena tidak memiliki dasar hukum dan hanya berbasis etika saja, maka saya akan mengajak mereka untuk tidak memarahi pasangan hidupnya bila ia sampai tertarik pada orang lain, atau janganlah memarahi siapapun mereka bila pacar mereka berselingkuh. Karena toh, itu sama-sama tidak ada dasar hukumnya
Artikel yang mungkin berhubungan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar